Tentang Kami
Mengenal lebih dalam visi, misi, dan landasan hukum Koperasi Octa Mining Niaga.
VISI & MISI
Visi
Menjadikan koperasi Integrated Coorporation, serta mendukung unit-unit usaha yang produktif, berintegritas dan berkelanjutan dengan sumber daya manusia profesional, berkualitas, dan mampu bersaing secara global.
Misi
- Memberikan kepuasan kepada Penambang Rakyat, Wirausaha mikro kecil, UMKM, petani, nelayan, serta masyarakat dengan pelayanan berkualitas unggul.
- Menjalankan sistem koperasi pertambangan rakyat yang ramah lingkungan dengan menjaga ekosistem pasca tambang (reboisasi) serta menegakkan etika bisnis.
- Berpartisipasi dalam membangun negara dengan menumbuh kembangkan jiwa kewirausahaan dan kemitraan koperasi terintegrasi terpadu.
LEGALITAS KOPERASI
- Akta Pendirian: Dibuat pada Kamis, 28 Agustus 2025, di hadapan Notaris berwenang berdasarkan SK Menteri Koperasi Dan UKM Nomor 263/KEP/ M.KUKM.2/VII/2012.
- SK Menteri Hukum: NOMOR AHU-XXXXX.AH.XX.XX. TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum.
- Nomor Induk Koperasi (NIK): XXXXXXXX
- Nomor Induk Berusaha (NIB): XXXXXXXX
- NPWP Koperasi: XXXXXXXX
ETIKA BISNIS
Sistem Menegakkan Etika
- Membuat kode etik yang jelas dan spesifik.
- Melatih anggota tentang pentingnya integritas.
- Mengawasi operasional bisnis secara ketat.
- Menghargai pelapor pelanggaran (whistleblower).
- Mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Manfaat Menegakkan Etika
- Membangun kepercayaan dengan semua pemangku kepentingan.
- Mengurangi risiko hukum dan finansial.
- Meningkatkan produktivitas dan kualitas kinerja.
- Mendorong kontribusi positif kepada negara dan masyarakat.