VISI & MISI

Visi

Menjadikan koperasi Integrated Coorporation, serta mendukung unit-unit usaha yang produktif, berintegritas dan berkelanjutan dengan sumber daya manusia profesional, berkualitas, dan mampu bersaing secara global.

Misi

  • Memberikan kepuasan kepada Penambang Rakyat, Wirausaha mikro kecil, UMKM, petani, nelayan, serta masyarakat dengan pelayanan berkualitas unggul.
  • Menjalankan sistem koperasi pertambangan rakyat yang ramah lingkungan dengan menjaga ekosistem pasca tambang (reboisasi) serta menegakkan etika bisnis.
  • Berpartisipasi dalam membangun negara dengan menumbuh kembangkan jiwa kewirausahaan dan kemitraan koperasi terintegrasi terpadu.

LEGALITAS KOPERASI

  • Akta Pendirian: Dibuat pada Kamis, 28 Agustus 2025, di hadapan Notaris berwenang berdasarkan SK Menteri Koperasi Dan UKM Nomor 263/KEP/ M.KUKM.2/VII/2012.
  • SK Menteri Hukum: NOMOR AHU-XXXXX.AH.XX.XX. TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum.
  • Nomor Induk Koperasi (NIK): XXXXXXXX
  • Nomor Induk Berusaha (NIB): XXXXXXXX
  • NPWP Koperasi: XXXXXXXX

ETIKA BISNIS

Sistem Menegakkan Etika

  • Membuat kode etik yang jelas dan spesifik.
  • Melatih anggota tentang pentingnya integritas.
  • Mengawasi operasional bisnis secara ketat.
  • Menghargai pelapor pelanggaran (whistleblower).
  • Mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran.

Manfaat Menegakkan Etika

  • Membangun kepercayaan dengan semua pemangku kepentingan.
  • Mengurangi risiko hukum dan finansial.
  • Meningkatkan produktivitas dan kualitas kinerja.
  • Mendorong kontribusi positif kepada negara dan masyarakat.